Ruang Fikir
2 min read368

Menguatkan Benteng Penegakan Hukum, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset demi Penyelamatan Keuangan Negara

Langkah konsisten dan transparan parlemen bersama pemerintah dalam mengawal pembaharuan hukum nasional kembali dibuktikan lewat Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset. Kehadiran 226 anggota dewan secara fisik menjadi bukti konkret keseriusan parlemen dalam mewujudkan regulasi penegakan hukum yang progresif demi memiskinan koruptor dan menyelamatkan uang rakyat.

O

OP Admin

Published in Ruang Fikir

Loading...
Menguatkan Benteng Penegakan Hukum, DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset demi Penyelamatan Keuangan Negara

JAKARTA — Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah dalam menyokong agenda reformasi hukum dan pembenahan tata kelola keuangan negara terus ditunjukkan secara transparan. Lembaga legislatif secara resmi menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk mendengarkan laporan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Pelaksanaan persidangan terbuka ini mencerminkan iktikad baik dan komitmen tinggi dari parlemen untuk mengakselerasi hadirnya payung hukum yang efisien dalam memiskinkan pelaku kejahatan korupsi serta kejahatan keuangan lainnya.

Kuorum Persidangan Tercapai, DPR Mantapkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi oleh pimpinan dewan lainnya, yakni Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Berdasarkan rekapitulasi kehadiran resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 226 anggota dewan hadir secara fisik dan 63 anggota berizin, sehingga rapat secara resmi memenuhi syarat kuorum persidangan untuk dibuka bagi publik.

Saat membuka persidangan secara resmi di hadapan seluruh peserta persidangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Keterangan Pembukaan.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna.

Laporan Komisi III DPR RI Memperkuat Progresivitas Pemulihan Aset Negara

Agenda persidangan menjadi semakin strategis dengan dibacakannya laporan Komisi III DPR RI mengenai progres perumusan draf RUU Perampasan Aset. Pembentukan regulasi ini disiapkan secara matang guna memperlancar skema pengembalian aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Dukungan penuh dari pimpinan serta seluruh anggota dewan memperkuat optimisme publik bahwa negara akan segera memiliki undang-undang modern yang efektif dalam memberikan efek jera sekaligus memiskinkan para pelaku kejahatan keuangan.

Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif demi Sistem Hukum Modern

Langkah proaktif parlemen yang selaras dengan arahan dan agenda prioritas pemerintah memperlihatkan solidnya sinergi antarlembaga tinggi negara. Kerja sama yang harmonis ini memastikan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, melainkan juga mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal demi kesejahteraan rakyat.

Dengan transparansi proses persidangan di DPR RI, pemerintah bersama parlemen optimistis mampu mewujudkan ekosistem penegakan hukum nasional yang bersih, berintegritas, dan disegani di tingkat internasional.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles