
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, norma mengenai penyelenggaraan Pilkada secara langsung tetap berlaku dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. (mkri.id)
MK Bacakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026
Perkara ini diajukan melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang memuat ketentuan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan secara langsung dan demokratis.
Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Setelah memeriksa permohonan, Mahkamah menilai bahwa norma yang diuji telah memiliki makna yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan para pemohon. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. (mkri.id)
Pilkada Langsung Tetap Menjadi Mekanisme yang Berlaku
Mahkamah menegaskan bahwa hingga saat ini penyelenggaraan Pilkada tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada.
Artinya, gubernur, bupati, dan wali kota tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara, sesuai prinsip demokrasi dan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diatur dalam konstitusi.
Putusan ini tidak mengubah sistem Pilkada yang telah berlaku, melainkan memberikan kepastian bahwa norma tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. (mkri.id)
Permohonan Diajukan oleh Empat Mahasiswa
Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam UU Pilkada agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda apabila muncul wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah di masa depan.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. (mkri.id)
Uji Materi Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2015
Objek pengujian dalam perkara ini adalah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut mendefinisikan Pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.
Mahkamah menilai ketentuan tersebut tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memerlukan perubahan melalui mekanisme pengujian undang-undang. (mkri.id)
Putusan Berikan Kepastian Hukum bagi Penyelenggaraan Pilkada
Dengan dibacakannya Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah memberikan kepastian bahwa sistem Pilkada langsung tetap menjadi landasan penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah.
Putusan ini memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada yang berlaku. Mahkamah juga menegaskan bahwa perubahan terhadap sistem pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui proses legislasi, bukan melalui pengujian norma yang dalam perkara ini dinilai masih konstitusional.
.png)












