
JAKARTA — Komitmen Pemerintah dalam membangun kedaulatan ekonomi dari tingkat akar rumput terus dipacu secara konsisten oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Lewat optimalisasi fungsi Koperasi Desa (Kopdes), potensi komoditas daerah kini diorientasikan untuk diolah secara mandiri di kawasan pedesaan, sehingga tidak lagi dijual sekadar bahan mentah melainkan mampu memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi masyarakat lokal.
Agregasi Hasil Bumi Warga dan Kepastian Akses Pasar
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan pentingnya keberadaan koperasi desa sebagai wadah agregator yang menyerap seluruh hasil panen dan produksi masyarakat secara terstruktur. Melalui skema ini, Kemenkop memastikan setiap produk lokal memperoleh jaminan penyerapan pasar, kepastian harga yang adil, serta pembinaan mutu berkelanjutan agar siap bersaing di rantai pasok industri nasional.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Perpres Koperasi Hadirkan Kepastian Hukum dan Efisiensi Tata Kelola
Akselerasi di tingkat operasional ini diselaraskan dengan pembenahan landasan hukum di tingkat pusat. Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) mendatang dirancang khusus untuk memotong rantai birokrasi, memperjelas wewenang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta menghapus tumpang tindih regulasi antar-kementerian demi mewujudkan tata kelola organisasi yang lincah, efisien, dan akuntabel.
.png)





.png)







