
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, serta pemanfaatan tanah agar berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan hukum atas kepemilikan aset warga sekaligus menuntaskan konflik pertanahan yang telah lama terjadi.
Penuntasan Konflik dan Pelindungan Hak Masyarakat
UU Pengaturan Reforma Agraria dirancang khusus untuk memutus rantai sengketa lahan struktural antara warga, pelaku usaha, dan negara. Aturan ini memberikan jaminan serta perlindungan hukum yang tegas bagi para petani kecil, buruh tani, dan masyarakat adat atas wilayah kelola yang mereka tempati secara sah.
Kehadiran undang-undang ini sekaligus mempersempit celah pergerakan mafia tanah di berbagai daerah.
Percepatan Redistribusi TORA dan Penguatan Ekonomi
Guna mendorong pemerataan aset, undang-undang ini mengamanatkan percepatan pendataan serta pemetaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara akurat dan transparan. Pemerintah diwajibkan memfasilitasi pendampingan ekonomi produktif agar lahan yang telah tersertifikasi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan menopang ketahanan pangan.
DPR memastikan fungsi pengawasan akan dijalankan secara rinci agar implementasi aturan ini tepat sasaran di lapangan.
Sinergi Strategis Demi Kesejahteraan Bersama
Pengesahan regulasi ini mencerminkan sinergi yang solid antara DPR RI dan pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan. Berlakunya UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu menekan ketimpangan penguasaan lahan serta memicu pertumbuhan ekonomi yang inklusif di kawasan perdesaan.
.png)





.png)







