Ruang Fikir
2 min read782

Pemerintah Susun Kebijakan Pertahanan 2025–2029, Perpres 111 Tahun 2025 Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

JAKARTA – Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara untuk periode 2025–2029. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut memuat arah kebijakan pertahanan yang disesuaikan dengan dinamika ancaman nasional maupun global yang terus berkembang.

O

OP Admin

Published in Ruang Fikir

Loading...
Pemerintah Susun Kebijakan Pertahanan 2025–2029, Perpres 111 Tahun 2025 Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Salah satu poin yang termuat dalam dokumen tersebut adalah klasifikasi penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Ketentuan itu menjadi bagian dari pemetaan ancaman yang digunakan pemerintah dalam menyusun strategi pertahanan nasional selama lima tahun ke depan.

Pemerintah Perluas Ruang Lingkup Ancaman Pertahanan

Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi hanya dipahami sebagai ancaman bersenjata. Berbagai perkembangan di bidang sosial, ekonomi, teknologi, ideologi, hingga budaya dinilai memiliki potensi memengaruhi ketahanan nasional sehingga perlu masuk dalam perencanaan kebijakan pertahanan.

Karena itu, pemerintah membagi ancaman menjadi tiga kelompok besar, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pembagian tersebut dimaksudkan agar setiap bentuk ancaman dapat diantisipasi melalui strategi yang sesuai dengan karakteristiknya.

Penyebaran Budaya LGBTQ Dicantumkan dalam Dimensi Sosial Budaya

Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah mengelompokkan tantangan ke dalam sejumlah dimensi, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan publik, hingga lingkungan strategis lainnya.

Di dalam dimensi sosial dan budaya, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Pencantuman tersebut menjadi bagian dari kerangka kebijakan pemerintah dalam memetakan berbagai tantangan yang dipandang berpengaruh terhadap ketahanan nasional.

Menjadi Acuan Penyusunan Program Pemerintah

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan sistem pertahanan negara. Seluruh instansi diharapkan mengacu pada arah kebijakan tersebut sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara selaras.

Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memperkuat ketahanan nasional. Melalui sinergi tersebut, berbagai tantangan yang muncul di luar aspek militer diharapkan dapat diantisipasi melalui kebijakan yang terintegrasi.

Pendekatan Pertahanan Diarahkan Lebih Menyeluruh

Perpres ini menunjukkan bahwa pemerintah mengembangkan konsep pertahanan yang tidak hanya berorientasi pada kekuatan militer, tetapi juga pada kemampuan bangsa menjaga stabilitas di berbagai sektor strategis. Ketahanan sosial, budaya, ekonomi, serta perkembangan teknologi dipandang memiliki kontribusi penting terhadap keamanan nasional.

Dengan pendekatan tersebut, pembangunan pertahanan diarahkan agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis yang berlangsung cepat. Pemerintah berharap seluruh unsur pemerintahan dapat menjalankan perannya masing-masing untuk memperkuat daya tahan nasional menghadapi ancaman yang semakin kompleks.

Perlu dipahami bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen kebijakan umum pertahanan negara yang berfungsi sebagai pedoman perencanaan dan koordinasi. Regulasi ini memuat klasifikasi ancaman menurut perspektif pemerintah dan tidak mengatur ketentuan pidana baru ataupun mengubah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles